Sidang Ketiga Gugatan LPK-RI Dan Lagi-lagi Tergugat II Kembali Mangkir.

Kediri – Sidang Ketiga perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT. Bank Sinarmas Tbk Cabang Kediri (Tergugat I) dan Yudi Hermawan (Tergugat II) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri.

Dalam persidangan tersebut, Tergugat I hadir melalui kuasa hukumnya, sedangkan Tergugat II kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Ini merupakan sidang ketiga. Setelah dua kali sebelumnya tidak hadir, hari ini Tergugat I baru hadir melalui kuasa hukumnya, sementara Tergugat II kembali mangkir. Padahal, Pengadilan Negeri Kediri telah melakukan pemanggilan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengadilan adalah forum terhormat untuk menguji kebenaran, bukan tempat yang patut diabaikan,” tegas Endras David Sandri.

Menurut Endras, perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kediri tersebut bukan sekedar menyangkut kepentingan satu konsumen, tetapi menyangkut kepastian hukum dalam praktik pengalihan piutang (cessie) yang harus dilaksanakan secara terbuka dan beritikad baik.


Sementara itu, Ketua Umum LPK-RI, M. Faiz Adam, menilai bahwa sikap tidak hadirnya pihak yang telah dipanggil secara sah merupakan hal yang patut disayangkan.
“Ketika negara melalui pengadilan telah memberikan ruang untuk menjelaskan dan membela haknya, maka ketidakhadiran justru dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menghormati proses hukum. Jangan sampai kewajiban tunduk pada hukum hanya dibebankan kepada masyarakat kecil, sementara pihak lain seolah dapat mengabaikannya,” ujar M. Faiz Adam.


Ia menegaskan bahwa LPK-RI akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Hak tagih dapat dialihkan, tetapi hak-hak konsumen tidak boleh dikorbankan. Tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, dan tidak boleh ada praktik yang menempatkan kepentingan bisnis di atas kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Humas LPK-RI

Konsumen Nusantara
Konsumen Nusantara
Articles: 16

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights