Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Kediri, 10 Agustus 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi telah menyampaikan Replik Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kdr sebagai tanggapan atas eksepsi dan jawaban yang diajukan oleh PT Bank Sinarmas Tbk Cabang Kediri selaku Tergugat I.
Dalam replik tersebut, LPK-RI menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukanlah sengketa wanprestasi antara kreditur dan debitur, melainkan gugatan mengenai perlindungan hak konsumen terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pengalihan piutang (cessie), penagihan, hingga ancaman eksekusi objek jaminan.

LPK-RI juga menolak seluruh dalil eksepsi yang menyatakan bahwa lembaga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menurut LPK-RI, kewenangan mengajukan gugatan telah diberikan secara tegas oleh Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga gugatan diajukan untuk kepentingan perlindungan konsumen secara luas, bukan semata-mata mewakili kepentingan satu debitur.
Dalam pokok perkara, LPK-RI menyoroti adanya dugaan perubahan nilai kewajiban konsumen yang sangat signifikan, dari sekitar Rp50,7 juta menjadi Rp170 juta, yang menurut Penggugat belum dijelaskan secara transparan dasar perhitungannya maupun dasar hukum pembebanannya kepada konsumen. Hal tersebut dinilai menyangkut hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Selain itu, LPK-RI menegaskan bahwa keabsahan perjanjian cessie tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan hukum mengenai pemberitahuan kepada debitur serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui replik tersebut, LPK-RI memohon kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi dan dalil jawaban Tergugat I serta mengabulkan gugatan Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Endras David Sandri, selaku Ketua LPK-RI, menyampaikan bahwa perkara ini memiliki arti penting bagi kepastian hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.
“Perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan seorang debitur, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dalam praktik pengalihan piutang serta perlindungan hak-hak konsumen.
Kami berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan serta menjadi rujukan bagi perlindungan konsumen di masa mendatang.”