LPK RI Gugat KJJP dan Panitia Tanah Tol Kediri-Tulungagung, Dugaan Terkait Appraisal Tidak Objektif Dibawah ke Pengadilan

Kediri, 26 Juni 2026 – Berdasarkan Surat Tugas dan Surat Kuasa dari Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Faiz Adam, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nanang Rahayu Sigit Paryanto dan Rekan serta Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri–Tulungagung.Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, Ketua Umum DPP LPK-RI M. Faiz Adam secara resmi menugaskan:

  1. Endras David Sandri – Ketua DPC LPK-RI Kediri;
  2. Dodi Prasetyo – Sekretaris I DPC LPK-RI Kediri;
  3. Eny Nur Hariroh – Sekretaris II DPC LPK-RI Kediri;

Gugatan ini lahir dari hasil investigasi, verifikasi lapangan, penelitian dokumen, serta pendampingan terhadap masyarakat terdampak yang menemukan indikasi kuat adanya ketidakwajaran, ketidakobjektifan, dan ketidakprofesionalan dalam proses appraisal yang menjadi dasar penetapan Uang Ganti Kerugian (UGR).

LPK-RI menilai terdapat perbedaan nilai yang sangat mencolok terhadap bidang-bidang tanah yang berada pada lokasi berdampingan dengan karakteristik serupa sehingga patut diduga merugikan hak-hak masyarakat.

_Pernyataan Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Faiz Adam*” _Negara memang berhak membangun untuk kepentingan umum, tetapi negara juga berkewajiban memastikan setiap warga memperoleh keadilan. Tidak boleh ada proses appraisal yang diduga menyimpang dari prinsip objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas hingga mengorbankan hak masyarakat. Jika dugaan tersebut benar, maka harus diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.”

Senada dengan hal tersebut, Ketua LPK-RI DPC Kediri_ ENDRAS DAVID SANDRI_ juga menegaskan bahwa:*

“Gugatan ini bukan untuk menghambat pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan pembangunan nasional berjalan di atas fondasi hukum yang kuat, menghormati hak konstitusional masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan. Tidak boleh ada satu rupiah pun hak rakyat yang hilang akibat proses yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.”

LPK-RI berharap perkara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas proses pengadaan tanah di Indonesia, sehingga setiap penilaian ganti kerugian benar-benar dilakukan secara independen, objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak.

Humas LPK-RI (Mengawal Keadilan, Melindungi Hak Masyarakat)

Konsumen Nusantara
Konsumen Nusantara
Articles: 16

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights