LPK-RI DPC Kediri Adukan Dugaan Pelanggaran KSP Syariah Karya Bhakti, Pinjaman Rp45 Juta Disebut Membengkak Menjadi Rp205 Juta

Kediri – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri resmi mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KSP (Syariah) Karya Bhakti kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kediri. Pengaduan tersebut diajukan setelah upaya klarifikasi yang dilakukan LPK-RI tidak memperoleh tanggapan resmi dari pihak koperasi.
Pengaduan bermula dari kuasa yang diberikan Nurul Ismiwati, istri almarhum Ariaji. Berdasarkan dokumen yang diterima LPK-RI, pinjaman awal sebesar Rp 45 juta dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut berkembang menjadi tagihan Rp205.026.000, yang terdiri dari pokok pinjaman, jasa, dan denda keterlambatan.

Dalam proses penyampaian pengaduan tersebut, Yudhi Novianto S.Sos, selaku Staf Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kediri menerima berkas pengaduan dari LPK-RI DPC Kediri. Pada kesempatan itu, Yudhi Novianto menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, serta berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, LPK-RI meminta Dinas Koperasi dan UKM melakukan audit terhadap legalitas pembiayaan, memeriksa dugaan pelanggaran ketentuan perkoperasian dan perlindungan konsumen, serta mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras Davis Sandri, menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam memperjuangkan hak konsumen sekaligus mendorong terciptanya tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel.
“Tidak boleh ada konsumen yang dirugikan oleh praktik yang diduga bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan. Kami berharap Dinas Koperasi dan UKM bertindak profesional, objektif, dan independen agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tetap terjaga,” tegas Endras.
LPK-RI menyatakan akan terus mengawal proses penanganan pengaduan hingga terdapat hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak KSP (Syariah) Karya Bhakti belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

HUMAS LPK-RI KEDIRI

Konsumen Nusantara
Konsumen Nusantara
Articles: 16

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights