Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

MADIUN, 28 Agustus 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI DPC Kediri) menyampaikan permohonan klarifikasi dan penanganan terkait adanya material/residu berwarna hitam yang diduga merupakan limbah atau hasil samping pengolahan tebu yang ditemukan di Desa Banjarsari, Kabupaten Madiun.
Surat bernomor 009/LPK-RI/DPC-KDR/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada Pimpinan/Manajemen Pabrik Gula Pagotan, yang beralamat di Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Langkah LPK-RI DPC Kediri dilakukan setelah menerima dokumentasi lapangan tertanggal 22 Agustus 2026 yang memperlihatkan material berwarna hitam dalam jumlah cukup besar dan berada pada area tanah terbuka yang dikelilingi pepohonan serta vegetasi.
Lokasi yang menjadi perhatian dalam dokumentasi tersebut adalah area di Desa Banjarsari, yang diinformasikan sebagai lokasi pembuangan/penempatan residu hasil pengolahan tebu dari Pabrik Gula Pagotan.

LPK-RI DPC Kediri meminta pihak Pabrik Gula Pagotan memberikan klarifikasi mengenai asal-usul, jenis, karakteristik dan status material tersebut, termasuk memastikan apakah material tersebut merupakan produk samping, limbah non-B3, Limbah B3, atau kategori lainnya.
LPK-RI Minta Penumpukan Dihentikan Sementara
Dalam suratnya, LPK-RI DPC Kediri juga meminta pihak perusahaan untuk menghentikan sementara penambahan atau penumpukan material di lokasi Desa Banjarsari sampai terdapat kepastian mengenai status material serta tata cara pengelolaannya.
Selain itu, perusahaan diminta melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, termasuk apabila diperlukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium, untuk memastikan karakteristik material serta potensi dampaknya terhadap tanah, air permukaan dan air tanah.
LPK-RI juga mempertanyakan apakah kegiatan penempatan atau pembuangan residu di Desa Banjarsari tersebut telah sesuai dengan persetujuan lingkungan dan ketentuan teknis pengelolaan limbah yang berlaku.
Langkah tersebut mengacu pada prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LPK-RI DPC Kediri menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran atau pelanggaran hukum. Surat tersebut merupakan bentuk permintaan klarifikasi, pencegahan dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Pihak Pabrik Gula Pagotan diminta memberikan tanggapan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima.
Apabila diperlukan, LPK-RI DPC Kediri menyatakan siap melakukan pemeriksaan dan koordinasi lapangan bersama pihak perusahaan, pemerintah desa, pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup yang berwenang.
“Kami meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka. Jika material tersebut memang merupakan hasil samping yang legal untuk dimanfaatkan atau ditempatkan, tentu harus dapat dibuktikan dasar dan tata kelolanya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan Undang-undang,” tegas Endras David Sandri Ketua LPK-RI DPC Kediri.
(Redaksi LPK-RI DPC Kediri)