LPK-RI DPC Kediri Soroti Dugaan Pengabaian Tanggung Jawab PG Pagotan: “Jangan Tunggu Sampai Ada Korban”

MADIUN, 31 Agustus 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI DPC Kediri) mengambil sikap lebih tegas menyikapi belum adanya tanggapan yang memadai dari Pabrik Gula Pagotan (PG Pagotan) atas surat klarifikasi terkait penempatan residu/limbah hasil pengolahan tebu di Desa Banjarsari, Kabupaten Madiun.

Sebelumnya, LPK-RI DPC Kediri telah melayangkan surat Nomor 009/LPK-RI/DPC-KDR/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Surat tersebut meminta PG Pagotan menjelaskan jenis, asal, karakteristik, status dan tata cara pengelolaan material berwarna hitam yang ditemukan dalam jumlah besar di lokasi yang diinformasikan sebagai tempat penempatan/pembuangan residu hasil pengolahan tebu.

LPK-RI juga telah meminta agar penambahan atau penumpukan material dihentikan sementara, serta mendorong pemeriksaan dan pengujian apabila diperlukan.

Namun, hingga saat ini, LPK-RI DPC Kediri menilai belum mendapatkan respons yang menunjukkan adanya langkah penanganan yang memadai.

Bukan Lagi Sekadar Klarifikasi

Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras David Sandri, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan penjelasan secara baik dan terbuka.

“Kami sudah menyampaikan surat secara resmi dan memberikan ruang kepada pihak PG Pagotan untuk memberikan klarifikasi. Jika respons dan tanggung jawab tidak ditunjukkan secara memadai, maka LPK-RI akan menempuh langkah selanjutnya melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.”

Menurut LPK-RI, persoalan lingkungan tidak boleh menunggu sampai dampaknya terlihat secara nyata. Pencegahan justru harus dilakukan ketika terdapat indikasi risiko terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Jangan menunggu tanah tercemar, air tercemar, masyarakat terdampak, atau bahkan sampai ada korban baru kemudian bertindak. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan.”

Dokumentasi Humas LPK-RI

Pelaku Usaha Wajib Bertanggung Jawab

LPK-RI DPC Kediri menegaskan bahwa tanggung jawab pelaku usaha bukan hanya berkaitan dengan proses produksi, tetapi juga terhadap konsekuensi dari kegiatan usahanya.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih berstatus berlaku. Pasal 7 mengatur sejumlah kewajiban pelaku usaha, termasuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha serta memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila terdapat kerugian dalam kondisi yang diatur undang-undang. Pasal 19 juga mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Dalam konteks lingkungan hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juga menempatkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai salah satu pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pengendalian tersebut mencakup pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.

Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain persetujuan lingkungan, perlindungan mutu lingkungan, pengelolaan Limbah B3 dan non-B3, pengawasan serta sanksi administratif apabila terdapat penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.

LPK-RI Akan Tempuh Jalur Selanjutnya

Atas belum adanya penyelesaian yang dianggap memadai, LPK-RI DPC Kediri menyatakan tidak akan berhenti pada surat klarifikasi.

LPK-RI akan mempertimbangkan langkah berikutnya dengan berkoordinasi dan menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan, termasuk meminta pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen pengelolaan lingkungan, pemeriksaan karakteristik material serta pengujian laboratorium apabila diperlukan.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan persoalan yang menyangkut potensi risiko lingkungan berhenti tanpa kejelasan. Kalau jalur persuasif tidak mendapatkan respons yang semestinya, kami akan menggunakan jalur berikutnya sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.”

LPK-RI DPC Kediri juga menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan bahwa material tersebut merupakan Limbah B3 atau telah terjadi pencemaran. Kepastian mengenai hal tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti ilmiah.

Namun demikian, justru karena status dan dampaknya belum dipastikan, tindakan pencegahan dan pemeriksaan harus segera dilakukan.

“Kami meminta tanggung jawab, bukan mencari-cari kesalahan. Setiap pelaku usaha berhak menjalankan usahanya, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kepentingan usaha dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan.”

LPK-RI DPC Kediri :
“Cegah sebelum tercemar. Bertindak sebelum terdampak. Jangan menunggu sampai ada korban.”

HUMAS LPK-RI DPC Kediri Raya

Konsumen Nusantara
Konsumen Nusantara
Articles: 29

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights