Sidang Gugatan Tol Kediri – Tulungagung : Legal Standing LPK-RI Diuji, Dugaan Ganti Rugi Merugikan Warga Tetap Jadi Sorotan.

Kediri, 14 Juli 2026 – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri – Tulungagung digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Persidangan ditutup dengan penetapan agenda mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Ketika Majelis Hakim mempertanyakan legal standing LPK-RI sebagai Penggugat, hal ini biasanya berakar pada syarat formil pengajuan gugatan organisasi yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

  • Ketua DPC LPK RI Kediri menjawab dengan nama tersebut untuk menegaskan bahwa kami adalah pemegang mandat sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Ketua Umum LPK-RI pusat.
  • Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga, Ketua DPC umumnya diberikan hak ex-officio (karena jabatannya) untuk bertindak atas nama hukum mewakili DPC LPK-RI Kediri dalam mengajukan gugatan di wilayah hukumnya.


Dalam mediasi persidangan, pihak KJPP (Appraisal) menyampaikan bahwa proses penilaian harga tanah telah dilakukan berdasarkan hasil survei lapangan serta sesuai dengan standar penilaian yang berlaku. Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, LPK-RI menegaskan bahwa inti persoalan bukan semata-mata prosedur administrasi atau pelaksanaan survei lapangan, melainkan hasil akhir penetapan Nilai Ganti Kerugian (UGR) yang menurut para pengadu tidak mencerminkan nilai yang adil dan menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat terdampak.


Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Kediri, Endras David Sandri, menyampaikan:
“Kami menghormati pernyataan para tergugat. Namun yang kami persoalkan adalah hasil penilaian yang berdampak langsung pada hak masyarakat. Apabila prosedur dinyatakan telah benar, tetapi hasil akhirnya menimbulkan ketimpangan nilai yang merugikan warga, maka hal tersebut patut diuji melalui proses hukum agar diperoleh kepastian dan keadilan.”


Sementara itu, Ketua Umum LPK-RI, M. Faiz Adam, menegaskan bahwa mediasi merupakan kesempatan bagi para pihak untuk mencari solusi yang adil.
“LPK-RI hadir bukan untuk menghambat pembangunan nasional, melainkan memastikan hak masyarakat tetap dilindungi. Kami berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, LPK-RI siap melanjutkan pembuktian di persidangan agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.”
LPK-RI menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak masyarakat terdampak pengadaan tanah, sekaligus mendorong agar setiap penetapan nilai ganti kerugian dilakukan secara objektif, proporsional, transparan, dan berkeadilan.

Humas LPK RI DPC Kediri.

Konsumen Nusantara
Konsumen Nusantara
Articles: 16

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights