Usai Diadukan LPK-RI DPC Kediri, KSP Syariah Karya Bhakti Lakukan Pelunasan Langsung dengan Debitur

Kediri, 30 Juni 2026 – Perkembangan signifikan terjadi setelah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri mengajukan pengaduan resmi kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kediri terkait dugaan pelanggaran oleh KSP (Syariah) Karya Bhakti. Di tengah proses pengaduan yang masih berjalan, pihak koperasi diketahui melakukan komunikasi langsung dengan debitur hingga tercapai pelunasan dan pengembalian dokumen agunan.

Proses penyelesaian tersebut dilakukan TANPA MELIBATKAN LPK-RI DPC Kediri, meskipun lembaga tersebut sebelumnya telah menerima kuasa dari debitur dan secara resmi melakukan pendampingan, termasuk menyampaikan surat klarifikasi serta pengaduan kepada instansi yang berwenang.

Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras Davis Sandri, menegaskan bahwa pelunasan merupakan hak para pihak. Namun, menurutnya, penyelesaian tersebut tidak menghapus substansi pengaduan yang telah disampaikan kepada Dinas Koperasi dan UKM.

“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata persoalan pelunasan. Pengaduan ini menyangkut dugaan kepatuhan terhadap ketentuan perkoperasian dan perlindungan konsumen. Karena itu, kami berharap proses pemeriksaan tetap berjalan secara profesional, objektif, dan independen agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi bagi tata kelola koperasi,” tegas Endras.

Informasi mengenai telah dilaksanakannya pelunasan diperoleh LPK-RI DPC Kediri dari keterangan yang disampaikan langsung oleh Yudhi Novianto, S.Sos., selaku Staf Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi tersebut, pihak KSP (Syariah) Karya Bhakti telah menyelesaikan pelunasan dengan debitur dan menyerahkan kembali dokumen agunan.

LPK-RI menilai bahwa penyelesaian secara langsung setelah pengaduan disampaikan merupakan perkembangan penting yang patut menjadi bagian dari proses pemeriksaan. LPK-RI MENGHIMBAU Dinas Koperasi dan UKM tetap melakukan telaah secara menyeluruh terhadap pokok pengaduan, sehingga tidak hanya menyelesaikan persoalan individual, tetapi juga memastikan kepatuhan koperasi terhadap ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, LPK-RI DPC Kediri menyatakan tetap menghormati proses yang berlangsung di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kediri serta membuka ruang bagi pihak KSP (Syariah) Karya Bhakti untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Humas LPK-RI

Konsumen Nusantara
Konsumen Nusantara
Articles: 16

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights