LPK-RI DPC Kediri Kawal Dugaan Ketidaksesuaian Legalitas Usaha Pinjaman Berjaminan Kendaraan, Siapkan Langkah Berjenjang


Kediri, 20 Juli 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri tengah mendalami informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan prosedur oleh salah satu CV di Kabupaten Kediri yang diduga menjalankan kegiatan pemberian pinjaman dengan jaminan kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, terdapat dugaan perlunya penelusuran lebih lanjut mengenai aspek legalitas usaha, mekanisme perjanjian, penggunaan jaminan kendaraan, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.


LPK-RI akan meminta klarifikasi dan verifikasi kepada Dinas Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi terkait lainnya guna memastikan apakah kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berada dalam ruang lingkup kewenangan yang tepat.

Ketua LPK-RI DPC Kediri_ Endras David Sandri menegaskan:
Kami mengedepankan dialog dan klarifikasi. Namun apabila terdapat pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan hukum atau mengabaikan hak-hak konsumen, LPK-RI akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia. Perlindungan konsumen bukan sekadar slogan, tetapi amanat undang-undang yang harus ditegakkan.”


Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPK-RI DPC Kediri telah menyusun langkah penanganan secara bertahap sebagai berikut:
Tahap Pertama Klarifikasi Resmi
LPK-RI akan menyampaikan surat klarifikasi kepada pihak CV untuk memberikan kesempatan menjelaskan legalitas usaha, dasar hukum operasional, mekanisme pembiayaan, serta dokumen pendukung lainnya.
Tahap KeduaVerifikasi kepada Instansi Berwenang
LPK-RI akan meminta klarifikasi dan verifikasi kepada Dinas Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi terkait lainnya guna memastikan apakah kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berada dalam ruang lingkup kewenangan yang tepat.
Tahap Ketiga Pengawasan Pelayanan Publik
Apabila terdapat dugaan maladministrasi atau tidak optimalnya tindak lanjut dari instansi pemerintah yang berwenang, LPK-RI akan menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia agar proses penanganan pengaduan masyarakat tetap berjalan sesuai asas pemerintahan yang baik.
Tahap Keempat Upaya Litigasi
Apabila hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan adanya kerugian konsumen atau dugaan pelanggaran hukum, LPK-RI akan mempertimbangkan langkah hukum melalui gugatan perdata untuk memperjuangkan hak-hak konsumen serta melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

LPK-RI DPC Kediri mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk badan usaha berbentuk CV, agar memastikan setiap kegiatan usahanya memiliki dasar hukum, perizinan, dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum merupakan bentuk perlindungan, baik bagi pelaku usaha maupun bagi konsumen.
LPK-RI DPC Kediri akan terus mengawal perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang selesai dilaksanakan.

Humas LPK-RI Kediri

Konsumen Nusantara
Konsumen Nusantara
Articles: 16

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights