Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

MADIUN, 3 September 2026 — Persoalan dugaan penempatan/pembuangan residu hasil pengolahan tebu di Desa Banjarsari, Kabupaten Madiun, memasuki perkembangan baru.
Setelah sebelumnya LPK-RI DPC Kediri meminta klarifikasi kepada Pabrik Gula Pagottan (PG Pagotan) melalui surat resmi, perkembangan terbaru terjadi ketika pihak PG Pagotan memberikan uang sebesar Rp750.000 kepada pihak LPK-RI.
Atas pemberian tersebut, LPK-RI DPC Kediri menyatakan memilih untuk menolak.
Penolakan tersebut dilakukan bukan karena ingin merendahkan atau tidak menghargai pihak PG Pagotan, tetapi untuk menjaga independensi, profesionalitas dan hubungan komunikasi yang baik antara lembaga dengan pihak perusahaan.
“Kami menghargai niat baik dari pihak PG Pagotan. Namun untuk pemberian uang tersebut, kami memilih untuk tidak menerimanya. Kami ingin persoalan ini tetap berada pada koridor komunikasi, tanggung jawab dan penyelesaian yang baik, tanpa menimbulkan salah persepsi di kemudian hari,” tegas LPK-RI DPC Kediri.
LPK-RI: Persoalan Lingkungan Bukan Soal Uang
LPK-RI DPC Kediri menegaskan bahwa yang menjadi perhatian bukanlah pemberian uang, melainkan kejelasan dan tanggung jawab atas pengelolaan residu hasil kegiatan pengolahan tebu yang diinformasikan ditempatkan di Desa Banjarsari.
Sebelumnya, LPK-RI telah meminta PG Pagotan memberikan penjelasan mengenai jenis, asal, karakteristik, status serta tata cara pengelolaan material tersebut.
LPK-RI juga meminta agar penambahan atau penumpukan material dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan dan memastikan tidak terjadi dampak terhadap lingkungan.
PG Pagotan sendiri tercatat sebagai unit industri gula di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
LPK-RI Tidak Ingin Menunggu Sampai Ada Korban
Ketua LPK-RI DPC Kediri menegaskan bahwa lembaganya tidak bermaksud mencari konflik dengan pihak perusahaan.
Namun apabila persoalan yang telah disampaikan tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai, LPK-RI menyatakan akan menempuh jalur selanjutnya melalui instansi yang berwenang.
“Kami sudah membuka ruang komunikasi secara kekeluargaan. Kami tidak ingin merendahkan pihak perusahaan, apalagi mencari-cari kesalahan. Tetapi kami juga tidak boleh diam ketika ada persoalan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.”
“Jangan menunggu sampai lingkungan rusak, masyarakat terdampak, atau bahkan sampai ada korban. Pencegahan harus dilakukan sekarang.”
Setiap Pelaku Usaha Harus Bertanggung Jawab
LPK-RI mengingatkan bahwa kegiatan usaha harus disertai tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara lain mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Sementara itu, dalam aspek lingkungan hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, serta PP Nomor 22 Tahun 2021, menjadi bagian dari kerangka hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, menurut LPK-RI, setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap kegiatan usahanya, termasuk memastikan residu atau limbah yang dihasilkan dikelola sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Langkah Berikutnya
LPK-RI DPC Kediri menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur pengaduan dan pemeriksaan instansi yang berwenang, termasuk mendorong pemeriksaan terhadap lokasi di Desa Banjarsari, verifikasi pengelolaan residu, serta pengujian karakteristik material apabila diperlukan.
LPK-RI menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan sendiri status material tersebut sebagai Limbah B3 ataupun menyimpulkan telah terjadi pencemaran. Penentuan tersebut harus berdasarkan pemeriksaan, dokumen dan pengujian oleh pihak yang berwenang.
Namun justru karena hal tersebut belum mendapatkan kepastian, pemeriksaan dan langkah pencegahan tidak boleh ditunda.
“Uang Rp750 ribu bukan tujuan kami. Yang kami minta adalah tanggung jawab dan kejelasan. Kalau persoalan dapat diselesaikan dengan baik, kami tentu menyambutnya. Tetapi jika tetap diabaikan, LPK-RI akan melanjutkan langkah sesuai jalur yang tersedia.”
Tegas Endras David SANDRI, Ketua LPK-RI DPC Kediri Raya.
LPK-RI DPC Kediri:
“Bukan mencari musuh, tetapi mencari penyelesaian. Bukan menunggu korban, tetapi mencegah sebelum dampak menjadi lebih buruk.”
(Redaksi LPK-RI DPC Kediri)