Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Kediri, 23 Juli 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri Raya secara resmi melayangkan Somasi Pertama kepada seorang pria berinisial M.Y. atas dugaan penerimaan dana sebesar Rp30.000.000 dengan janji dapat meloloskan calon peserta didik ke SMA Negeri Kota Kediri. Somasi tersebut diterbitkan berdasarkan surat kuasa dan bukti-bukti transaksi yang diterima LPK-RI dari pihak yang merasa dirugikan.
Menurut Ketua LPK-RI DPC Kediri Raya, Endras David Sandri, perkara ini bukan semata-mata menyangkut pengembalian uang, melainkan menyangkut dugaan praktik yang berpotensi mencederai integritas sistem penerimaan peserta didik.
Apabila benar terdapat pihak yang menerima sejumlah uang dengan janji dapat meloloskan seseorang ke sekolah negeri, maka persoalan ini tidak lagi bersifat pribadi, tetapi telah menyentuh kepentingan publik dan harus diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Endras David.

Lebih lanjut, LPK-RI mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pihak yang disomasi, proses tersebut diduga turut melibatkan seorang Oknum pada salah satu Cabang Dinas Pendidikan yang disebut berinisial H.U. Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak yang disomasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
Atas adanya pengakuan tersebut, LPK-RI DPC Kediri akan mengadukan perkara ini dan mendesak aparat penegak Hukum agar dilakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
LPK-RI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan di sekolah negeri dengan imbalan sejumlah uang. Sistem penerimaan peserta didik wajib dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan.
LPK-RI akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Siapa pun yang terlibat, apabila terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang bagi praktik transaksional yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik,” tutup Endras David Sandri.
LPK-RI DPC Kediri Raya
“Bekerja Nyata, Mendampingi Masyarakat, dan Memperjuangkan Hak“