Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

KALIDAWIR, 11 September 2026 — Sengketa jual beli tanah yang melibatkan aset milik Mujiono, warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, kini berbuntut panjang. Kasus yang menyeret keterlibatan Kepala Desa Pagersari, Fudar Khusno (alias Darmo), memicu perhatian publik setelah pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Tulungagung turun tangan secara langsung.
Pada Jumat (11/9/2026), jajaran pengurus DPC LPK-RI Tulungagung mendatangi Kantor Desa Pagersari untuk meminta klarifikasi resmi serta melakukan koordinasi kritis terkait kejanggalan proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Mujiono masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Tanpa sepengetahuan dirinya, tanah atas nama Mujiono mendadak dijual oleh mantan istrinya, AR.
Poin-poin krusial yang menjadi sorotan dalam sengketa ini meliputi:
Status Aset Bawaan: Objek tanah tersebut merupakan milik Mujiono yang didapat sebelum menikah dengan AR (harta bawaan), bukan harta bersama.
Transaksi Sepihak: Transaksi dilakukan saat keduanya masih berstatus suami-istri. Sebagai catatan, perceraian secara resmi baru dikeluarkan oleh instansi berwenang pada 10 Maret 2026.
Peran Kepala Desa: Transaksi peralihan hak tersebut diduga kuat terjadi melalui perantara Kepala Desa Pagersari.
Penelusuran dan Sikap LPK-RI
Dalam pertemuan di Kantor Desa Pagersari, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmonangon Sirait, bersama perwakilan LPK-RI, Gus Edi Al Ghoibi, mempertanyakan secara mendalam legalitas proses transaksi yang dinilai sepihak dan merugikan pihak pemilik sah.
Klarifikasi Kepala Desa vs Pernyataan Korban
─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────
Pihak Desa (Fudar Khusno / Darmo) :
Mengklaim proses jual beli sudah sesuai
prosedur karena didasari Surat Kuasa.
Pihak Korban (Mujiono) :
Menegaskan TIDAK PERNAH membuat atau
menandatangani surat kuasa jual apa pun.
─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika pengakuan Mujiono benar bahwa ia tidak pernah membuat surat kuasa jual, maka pembuat serta pengguna dokumen tersebut dapat terindikasi melanggar ketentuan pidana terkait pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penipuan/penggelapan hak atas tanah.
Pihak LPK-RI Tulungagung menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga Mujiono mendapatkan hak keadilan yang sah secara hukum, sekaligus mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi bermasalah tersebut. ( Red )
HUMAS LPK-RI