Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

MADIUN, 7 September 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri menindaklanjuti pengaduan langsung dari orang tua siswa yang disampaikan kepada anggota Bidang Hubungan Masyarakat (HuMas) LPK-RI DPC Kediri, Sdr. Andri SM, terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses pencairan dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Bina Farma, Jl. Tulus Bakti No. 5A, Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.
Salah satu pengaduan yang diterima berkaitan dengan siswa Talitha Latif ‘Azza Elfareta, kelas 3 ASPER. Berdasarkan informasi awal yang diterima, terdapat pencairan dana PIP sebesar Rp1.800.000.
Dalam komunikasi yang diterima, disebutkan pula Ibu Dwi Marwanti, S.Pd., yang diinformasikan sebagai Guru BK sekaligus Bendahara PIP, berkaitan dengan proses penanganan dana PIP.
LPK-RI DPC Kediri juga memperoleh informasi mengenai adanya transaksi sebesar Rp300.000. Namun, LPK-RI menegaskan bahwa transaksi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai potongan dana PIP sebelum dilakukan verifikasi mengenai sumber dana, tujuan transaksi, rekening yang terlibat, serta keterkaitannya dengan pencairan PIP sebesar Rp1.800.000.
PERNYATAAN TERKAIT ANGGARAN BOS
Menanggapi pernyataan Ibu Dwi Marwanti, S.Pd. yang menyampaikan bahwa anggaran BOS diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah, LPK-RI DPC Kediri menghargai penjelasan tersebut.
Namun, justru di sinilah persoalan perlu ditempatkan secara proporsional. Anggaran BOS dan dana PIP/KIP merupakan dua hal yang berbeda, baik dari sisi sumber, mekanisme maupun peruntukannya. Karena itu, adanya kebutuhan operasional sekolah tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan atau membenarkan penggunaan maupun penyerahan dana PIP yang menjadi hak peserta didik penerima manfaat.
LPK-RI DPC Kediri tidak sedang mempertentangkan BOS dengan PIP, juga tidak bermaksud menyudutkan pihak sekolah. Yang kami persoalkan adalah transparansi dan kepastian mengenai alur dana PIP: berapa yang dicairkan, siapa yang menerima, siapa yang menguasai atau menyerahkan, dan berapa yang benar-benar diterima oleh siswa atau orang tua/wali.

Dengan demikian, pernyataan bahwa sekolah memiliki kebutuhan melalui anggaran BOS belum menjawab substansi pengaduan mengenai dana PIP. Apabila terdapat transaksi, penyerahan dana, atau mekanisme pencairan yang melibatkan pihak sekolah, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.
Perbedaan Mekanisme Jadi Perhatian
Hal lain yang menjadi perhatian LPK-RI DPC Kediri adalah adanya informasi yang perlu diklarifikasi mengenai mekanisme penyaluran dana. Terdapat keterangan mengenai dana yang ditransfer ke rekening sekolah, sementara informasi lainnya menyebutkan adanya penyerahan secara tunai melalui pihak sekolah.
Perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait siapa yang mencairkan dana, siapa yang menguasai dana, siapa yang memegang buku tabungan, serta berapa jumlah dana yang akhirnya diterima siswa atau orang tua/wali.
LPK-RI Minta Klarifikasi, Bukan Menghakimi
LPK-RI DPC Kediri menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh data dan keterangan diperoleh.
“Kami menerima pengaduan langsung dari orang tua siswa. Karena itu, tugas kami adalah memastikan pengaduan tersebut ditindaklanjuti dan diverifikasi secara objektif. Kami tidak ingin menghakimi pihak sekolah sebelum ada klarifikasi dan bukti yang lengkap.”
Untuk itu, LPK-RI DPC Kediri akan meminta audiensi dengan pihak SMK Bina Farma guna melakukan klarifikasi terkait:
daftar penerima PIP/KIP;
nominal pencairan masing-masing siswa;
mekanisme pencairan dan penyerahan dana;
pihak yang memegang buku tabungan/rekening penerima;
dasar apabila pencairan dilakukan secara kolektif;
kedudukan dan kewenangan Bendahara PIP;
serta klarifikasi atas transaksi Rp300.000 yang menjadi bagian dari informasi pengaduan.
LPK-RI DPC Kediri juga akan melihat apakah persoalan tersebut merupakan kasus individual atau terdapat pola serupa yang dialami penerima PIP lainnya.
Menunggu Keterbukaan Pihak Sekolah
Audiensi diharapkan menjadi ruang penyelesaian secara transparan, objektif dan kekeluargaan, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak SMK Bina Farma untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung.
Apabila setelah proses klarifikasi dan verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran dana PIP, LPK-RI DPC Kediri akan mempertimbangkan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.
LPK-RI DPC Kediri menegaskan: persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal uang, tetapi menyangkut hak siswa penerima bantuan pendidikan dan transparansi pengelolaan dana bantuan pemerintah.
Humas LPK-RI